Minggu, 22 Maret 2009

The Answer Is....??

Lo penikmat blog kutu kampuz ini mengikuti artikel sebelum yang ini.. itu lo yang judulnya "kenapa Ada TV Nasional ?"
Pasti lum tau kan artikelnya apaan?? Emg sengaja aku potong biar penasaran..Hehehehehe...


Inilah artikelnya.... jreng..jreng jreng jreng.....

Pangkal keruwetan lahirnya tayangan televisi yang tidak sesuai dengan tradisi dan budaya lokal, sesungguhnya berawal dari konsep siaran televisi nasional. Padahal dalam Pasal 20, Undang-Undang Siaran No. 32/2003, nyata-nyata disebutkan bahwa, \"Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi masing-masing hanya dapat menyelenggarakan satu siaran dengan satu saluran siaran pada satu cakupan wilayah siaran\".
Kini kita harus mau mengubah cara pandang kita tentang isu \"televisi nasional\" dengan \"televisi lokal\". Stasiun televisi nasional adalah stasiun-stasiun di Jakarta yang mampu menjangkau siarannya ke seluruh Indonesia, dengan hanya menggunakan stasiun relay di luar Jakarta.
Kita harus berani menolak konsep keberadaan stasiun seperti ini karena hal itu tidak saja berkenaan dengan materi siaran yang kurang sesuai dengan budaya lokal, melainkan lebih karena merupakan amanat dari sebuah undang-undang. Kita harus turut mengampanyekan penegakan UU Siaran No. 32/2002, kaitannya dengan usaha-usaha demokratisasi dan desentralisasi bidang penyiaran.
Namun demikian, penolakan terhadap keberadaan stasiun televisi nasional, tidak berarti penolakan terhadap \"siaran televisi nasional”. Artinya, siaran yang dipancarkan oleh stasiun-stasiun televisi di Jakarta itu bisa saja menjangkau seluruh Indonesia, namun harus melalui perantaraan stasiun televisi lokal yang berada di luar Jakarta melalui sebuah sistem jaringan stasiun televisi.
Lahirnya Undang-Undang Siaran No. 32/2002, berusaha mengembalikan sistem pertelevisian itu ke rel yang semestinya. Stasiun televisi yang dikenal dalam undang-undang itu adalah stasiun lokal dengan sistem jaringan. Sistem inilah yang dirasakan paling pas karena Indonesia adalah negara yang sangat luas dengan konteks politik, sosial budaya, dan ekonomi yang sangat beragam.
Konsep sistem televisi sentralistik yang seluruhnya ditentukan oleh Jakarta akan berdampak lebih buruk karena siaran sepenuhnya datang dari Jakarta, hak masyarakat lokal untuk menentukan siaran yang pantas dengan kebutuhan mereka menjadi terabaikan. Bila di setiap daerah ada stasiun televisi lokal yang menjadi bagian dari jaringan siaran televisi nasional, masyarakat di daerah itu bisa mengintervensi stasiun televisi ketika ada siaran yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya dan tradisi di daerahnya. Secara ekonomi, sistem sentralistik bisa saja menghancurkan potensi ekonomi lokal. Karena dalam sistem yang berlaku saat ini, semua pengiklan harus membayar ke stasiun nasional di Jakarta tanpa ada sedikit pun uang yang mengalir ke daerah. Tragisnya lagi, para pengiklan di daerah pun lebih tertarik untuk pergi ke Jakarta, jika ingin berkampanye melalui televisi. Tidak ada peluang bagi daerah untuk mengembangkan stasiun televisi, rumah produksi, biro iklan, lembaga pendidikan untuk SDM televisi, dan beragam lembaga ekonomi yang merupakan bagian dari industri pendukung televisi. Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan semangat otonomi daerah, seperti diisyaratkan pada awal lahirnya UU No. 32/2003 tersebut.
Karena alasan-alasan itulah, maka kini sangat relevan jika kita dukung lahir, tumbuh dan berkembangnya televisi-televisi lokal yang ada di daerah. Semua pihak yang terkait dengan penyiaran harus mendukung pengembangan kapasitas media lokal. Misalnya, mengadakan training yang sistemik bekerja sama dengan universitas-universitas lokal, kemudian televisi nasional juga membuka diri untuk memberikan kesempatan magang, dan lain-lain.
Memang, semestinya yang mengatur semua ketentuan itu adalah lembaga independen yang telah ditugasi negara untuk hal itu. Dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baik yang ada di Pusat maupun di daerah, dituntut berperan lebih aktif lagi dalam memberdayakan masyarakat lokal untuk turut menumbuhkembangkan keberadaan televisi lokal. KPI harus mempunyai manajemen yang solid untuk mengatur sistem penyiaran yang belum sempurna. Mungkin bisa mengacu pada FCC di Amerika yang sangat profesional, berwibawa dan dihormati baik oleh industri penyiaran maupun oleh publik.
Tanpa ada keinginan dari KPID untuk turut memikirkan keberadaan, kemajuan dan keberlangsungan stasiun televisi lokal di daerahnya --apalagi jika tersirat niatan untuk mempersulit kehadiran televisi lokal-- maka tetap saja situasinya akan seperti sekarang. Harapan untuk menumbuhkan stasiun televisi lokal yang ideal dan mampu mendongkrak ekonomi daerah, mungkin hanyalah mimpi yang entah kapan akan kesampaian.


Hayo hayo...Sekarang udah ngerti kan?? Itu lah yang di aduin oleh salah satu warga negara Indonesia ke KPI.. Lo kaya gini,kita pasti jadi mikir kan??

Tapi selamat berpikir yah..Sebelum aku kasih Kata Kunci yang lain... Heehehehe


Animated Pictures Myspace Comments
MyNiceSpace.com




Tidak ada komentar:

Posting Komentar